4.11.10

Masalah Kepemudaan

Program pembangunan kepemudaan sebagaimana diamanatkan oleh UU no 40 Tahun 2009 Pasal 3 bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam implementasinya, pembangunan kepemudaan kemudian tidaklah hanya terpusat sebagai pembangunan Pemuda Indonesia secara nasional dan sentralistik, proses pembangunan kepemudaan juga membuka ruang bagi tiap-tiap daerah untuk menetapkan kebijakan sendiri sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah sejauh tidak bertentangan dengan kebijakan umum pemerintah (pasal 10-14). Dengan dasar tersebut, maka daerah baik itu propinsi maupun kabupaten sangat mungkin untuk merumuskan suatu Peta Jalan atau Road Map Pembangunan Kepemudaan.

Road Map atau peta jalan adalah suatu hasil kajian yang berisi langkah-langkah strategis dan operasional yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan pembangunan kepemudaan. Instrumen perencanaan tersebut diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan sesuai kebijakan strategis nasional dan daerah. Langkah–langkah strategis dan operasional kemudian menjadi acuan bersama bagi para stakeholder yaitu pemerintah, masyarakat yang peduli terhadap masalah kepemudaan dan bagi pemuda sendiri sebagai stakeholder kunci. Khusus bagi pemerintah, Instrumen perencanaan dalam bentuk road map ini diharapkan dapat berperan sebagai acuan dalam menyusun perencanaan pembangunan kepemudaan.

Masalah-masalah kepemudaan yang cukup mengkhawatirkan saat ini di Indonesia dapat diatasi dengan membentuk karakteristik pemuda, antara lain kapasitas kepemimpinan yang kuat, kemandirian dan kepeloporan pemuda, Untuk memperbaiki kondisi bangsa harus diperkuat jiwa kepemimpinan pemuda. Jiwa kepemimpinan yang dimaksud bukan hanya dari aspek politik tapi juga aspek-aspek lain seperti sosial dan budaya. “Hal itu harus ditekankan tentang bagaimana pemuda mempimpin dirinya sendiri, memimpin kaum muda, masyarakat hingga bangsa dan Negara” (Sudrajad Rasyid, Plh Deputi Bidang Pengembangan Kepimpinan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olah Raga ). Untuk mengatasi masalah-masalah kepemudaan maka kemandirian pemuda perlu didorong. Dengan sifat kemandirian tersebut, pemuda tidak hanya menjadi pencari kerja tapi juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja. Karena hal lain yang tidak kalah penting adalah kepeloporan pemuda. Kaum muda diharapkan dapat menjadi pelopor untuk menciptakan generasi yang lebih baik. Pembentukan karakter pemuda sehingga memiliki kepemimpinan yang kuat (leadership),kemandirian (independency) dan kepeloporan (Pioneering) - seperti telah dipaparkan di atas - bisa menjadi jalan masuk dalam menggagas roadmap pembangunan kepemudaan, Tentunya, harus dilengkapi dengan isu-isu lokal (local content) yang juga sedang mengemuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar